*KEPEMIMPINAN LAKI-LAKI TERHADAP WANITA*
๐ค Al-Ustรขdz Andy Fahmi Halim, Lc. ุญูุธู ุงููู
(Dosen STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya) ๐
Setiap rumah harus ada pemimpin yang mengatur urusan rumah tangga, mengurusi, menjaga, mengayomi seluruh anggota keluarga yang ada di dalam rumah. Dan pemimpin sepatutnya untuk didengar dan dita'ati selama tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah Ta'ala.
Pemimpin dalam rumah tangga adalah suami. Dan yang menjadikan seorang suami sebagai pemimpin rumah tangga adalah Allah Ta'ala. Sebagaimana firman-Nya:
ุงูุฑِّุฌَุงُู ََّููุงู َُูู ุนََูู ุงِّููุณَุงุกِ ุจِู َุง َูุถََّู ุงَُّููู ุจَุนْุถَُูู ْ ุนََูู ุจَุนْุถٍ َูุจِู َุง ุฃََُْููููุง ู ِْู ุฃَู َْูุงِِููู ْ
_"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."_ [QS. An-nisa' : 34]
Dijadikannya suami pemimpin atas istrinya - sebagaimana ayat di atas - adalah karena 2 sebab:
1⃣ Allah telah memberikan kelebihan bagi laki-laki dibandingkan dengan perempuan. Yaitu kelebihan sejak pada penciptaanya; berupa kekuatan, kecerdasan, keuletan dan kesabaran. Serta dengan apa yang dikhususkan oleh Allah kepada kaum laki-laki, seperti:
▶ Diutusnya para Nabi dari kaum laki-laki
▶ Kepemimpinan suatu negara
▶ Persaksian seorang laki-laki sebanding dengan 2 orang perempuan
▶ Dalam warisan, anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian perempuan
▶ Laki-laki boleh menikahi 4 istri, sedangkan wanita hanya boleh menikah dengan 1 orang suami
▶ Allah menjadikan pernikahan, rujuk dan cerai ada di kekuasaan laki-laki
▶ Seorang anak dinasabkan kepada ayahnya
▶ Jihad diwajibkan bagi kaum laki-laki
2⃣ Allah menjadikan kepemimpinan pada suami disebabkan karena nafkah yang diberikan suami kepada istri. Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri sejak terjadinya akad nikah. Suami juga wajib untuk memberikan mahar, makanan, pakaian, tempat tinggal serta kebutuhan lainnya. Bahkan ketika istri sudah dicerai dan masih dalam masa iddah, seorang suami tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah.
Dan untuk menguatkan besarnya hak seorang suami atas istrinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
َْูู ُْููุชُ ุขู ِุฑًุง ุฃَุญَุฏًุง ุฃَْู َูุณْุฌُุฏَ ِูุฃَุญَุฏٍ، ูุฃَู َุฑْุชُ ุงْูู َุฑْุฃَุฉَ ุฃَْู ุชَุณْุฌُุฏَ ِูุฒَْูุฌَِูุง.
_"Seandainya aku berhak memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada manusia, sungguh aku akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya"_. [HR. At-Tirmidzi 1159, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani].
๐ Diringkas dari pembahasan pertama kitab ููู ุงูุชุนุงู
ู ุจูู ุงูุฒูุฌูู [Fikih pergaulan suami istri] karya Syaikh Musthafa Al-Adawy ุญูุธู ุงููู
Kajian Islam Ilmiah
Join : https://t.me/KiiDotCom
Berilmu sebelum Berkata dan Beramal
♻ Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
๐ Grup WA & TG : Dakwah Islam
๐ TG Channel : @DakwahIkhwan
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. ุขู َِูู.
No comments:
Post a Comment