*Bagaimana hukum pengobatan sengat lebah, karena setelah menyengat, lebah itu akan mati?*
Dari Abdurrahman bin Utsman, ia berkata :
"Sesungguhnya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Nabi tentang kodok yang akan ia jadikan sebagai obat. Maka Nabi melarang ia membunuh kodok" (HR. Abu Dawud 3871, an-Nasaa'i VII/210, Ahmad III/453, al-Hakim IV/411 dan al-Baihaqi IX/258).
Karena kodok dilarang dibunuh maka kita pun dilarang memakannya. Gimana kita memakan tanpa membunuhnya dahulu.
Disebutkan dalam kaidah : "Setiap hewan yang kita diperintah untuk membunuhnya atau dilarang membunuhnya hukumnya adalah haram dimakan"
Dan dalam perkara ini hukumnya sama dengan lebah.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata :
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
"Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan : semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad" (HR. Abu Dawud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad I/332, lihat Shahiihul Jaami' ash-Shaghiir no.6968)
Karena lebah termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ketika digunakan sebagai obat lalu menyebabkan ia akan terbunuh maka inipun termasuk "larangan" seperti hukum kodok di atas yang juga terlarang ketika ingin digunakan sebagai obat.
Tetapi jika suatu saat mungkin hewan kodok, lebah dan hewan lainnya mengganggu manusia, maka boleh saja mereka dibunuh.
✍ Al-Ustâdz Najmi Umar Bakkar
Telegram Channel : Cahaya Sunnah
↪ Join : @najmiumar
♻ Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁 Grup WA & TG : Dakwah Islam
🌐 TG Channel : @DakwahFiqih
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
No comments:
Post a Comment